Ratu Bangsawan PANDUAN PENOMORAN BUKU MENURUT DDC (Dewey Decimal Classification) Kepala TU Microsoft PANDUAN PENOMORAN BUKU MENURUT DDC (Dewey Decimal Classification) Irwan P. Ratu Bangsawan PANDUAN PENOMORAN BUKU MENURUT DDC (Dewey Decimal Classification) Komunitas Panggung Melayu Banyuasin 2017 Panduan Penomoran Buku Menurut DDC (Dewey Decimal Classification) /Irwan P. Ratu Bangsawan Banyuasin, Penerbit Komunitas Panggung Melayu Banyuasin Diterbitkan oleh: Komunitas Panggung Melayu Banyuasin (KPMB) Hak Cipta © 2017 pada Irwan P. Ratu Bangsawan (Penyunting) Terbitan I Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Lingkup Hak Cipta Pasal 2 1. Mame 139 romset. Film anaconda 3. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan Pidana Pasal 72 1.
Perpustakaan Jalanan @ruangkatascf Hello #bookworm. Yuk Donasikan Buku Bacaan. Penomoran buku sesuai DDC untuk TBM @pondokbukubalaraja. PERPUSTAKAAN KEMENKO PMK Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Beranda Info Perpustakaan » Profil Struktur. Avast free antivirus key till 2038. Sep 14, 2008 - Salah satu proses vital dalam manajemen perpustakaan yang ideal. Perpustakaan tersebut dalam rak-rak buku, serta yang lebih penting lagi.
Barang siapa dengan dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Isi Buku Dari Kami 1. Klasifikasi DDC 000 (Komputer, Informasi dan Referensi Umum) 2. Klasifikasi DDC 100 (Filsafat dan Psikologi) 3.